Penjelasan Gambar
  1. Pemohon pembuatan Akta Lahir membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, fotokopi Buku Nikah, Surata Keterangan Bidan atau ijazah, fotokopi KTP kedua orang tua yang diberikan kepada Kepala Pekon.
  2. Kepala Pekon melakukan pelaporan atas permohonan ke Catatan Sipil untuk melakukan proses pencetakan.
  3. Setelah proses di Catatan Sipil selesai maka akan diberitahukan ke Kepala Pekon.
  4. Pemohon dapat mengambil Akta Lahir di Kepala Pekon.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top