Penjelasan Gambar
- Pemohon pembuatan Akta Lahir membawa persyaratan berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, fotokopi Buku Nikah, Surata Keterangan Bidan atau ijazah, fotokopi KTP kedua orang tua yang diberikan kepada Kepala Pekon.
- Kepala Pekon melakukan pelaporan atas permohonan ke Catatan Sipil untuk melakukan proses pencetakan.
- Setelah proses di Catatan Sipil selesai maka akan diberitahukan ke Kepala Pekon.
- Pemohon dapat mengambil Akta Lahir di Kepala Pekon.
0 komentar:
Posting Komentar