• (a). Untuk Pengobatan Atau Untuk Rujukan Rumah Sakit
Penjelasan Gambar
 Untuk Pengobatan Atau Untuk Rujukan Rumah Sakit :

  1. Pemohon SKTM membawa persyaratan yang diperlukan berupa fotokopi KK dan KTP yang diberikan ke Kepala Pekon. 
  2. Kepala Pekon meneruskan berkas pemohon ke kecamatan untuk proses yang selanjutnya.
  3. Pemohon mengambil surat pengantar dari kecamatan tadi setelah selesai diproses.
  4. Pemohon dapat membawa yang akan berobat untuk diperiksa dipuskesmas untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dengan membawa surat pengantar dari kecamatan juga.
  5. Pemohon selanjutnya dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit yang telah dirujuk dari puskesmas.
(b). Untuk Keperluan Sekolah
Untuk Keperluan Sekolah : 

  1. Pemohon SKTM membawa persyaratan yang diperlukan berupa fotokopi KK dan KTP yang diberikan ke Kepala Pekon.
  2. Kepala Pekon memberikan validasi dan pembuatan surat yang dibutuhkan pemohon.
  3. Pemohon dapat mengambilkan surat yang diminta di Kepala Pekon setelah selesai dan bisa menggunakannya untuk keperluan sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top