- (a). Untuk Pengobatan Atau Untuk Rujukan Rumah Sakit
Penjelasan Gambar
Untuk Pengobatan Atau Untuk Rujukan Rumah Sakit :
Untuk Pengobatan Atau Untuk Rujukan Rumah Sakit :
- Pemohon SKTM membawa persyaratan yang diperlukan berupa fotokopi KK dan KTP yang diberikan ke Kepala Pekon.
- Kepala Pekon meneruskan berkas pemohon ke kecamatan untuk proses yang selanjutnya.
- Pemohon mengambil surat pengantar dari kecamatan tadi setelah selesai diproses.
- Pemohon dapat membawa yang akan berobat untuk diperiksa dipuskesmas untuk mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dengan membawa surat pengantar dari kecamatan juga.
- Pemohon selanjutnya dapat melanjutkan pengobatan di rumah sakit yang telah dirujuk dari puskesmas.
Untuk Keperluan Sekolah :
- Pemohon SKTM membawa persyaratan yang diperlukan berupa fotokopi KK dan KTP yang diberikan ke Kepala Pekon.
- Kepala Pekon memberikan validasi dan pembuatan surat yang dibutuhkan pemohon.
- Pemohon dapat mengambilkan surat yang diminta di Kepala Pekon setelah selesai dan bisa menggunakannya untuk keperluan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar