Penjelasan Gambar
  1. Pemohon datang ke tempat kepala pekon untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan (F1.01& F1.06) dengan membawa persyaratan berupa fotocopy buku nikah, ijazah dan identitas lainnya.
  2. Kepala pekon memberikan surat permohonan pembuatan KK ke kecamatan
  3. Di kecamatan petugas registrasi mencatat data pemohon dalam BHPPK, memverikasi dan memvalidasi permohonan tersebut.
  4. Kepala pekon memberikan tanda tangan form permohonan KTP dan meneruskan ke camat 
  5. Petugas memferifikasi dan memvalidasi data yang di teruskan dari camat.
  6. Camat memberikan tanda tangan data yang sudah diterima dan meneruskan ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
  7. Kepala Pekon memberikan KK kepada pemohon setelah KK selesai dibuat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top