Penjelasan Gambar
- Pemohon datang ke tempat kepala pekon untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan (F1.01& F1.06) dengan membawa persyaratan berupa fotocopy buku nikah, ijazah dan identitas lainnya.
- Kepala pekon memberikan surat permohonan pembuatan KK ke kecamatan
- Di kecamatan petugas registrasi mencatat data pemohon dalam BHPPK, memverikasi dan memvalidasi permohonan tersebut.
- Kepala pekon memberikan tanda tangan form permohonan KTP dan meneruskan ke camat
- Petugas memferifikasi dan memvalidasi data yang di teruskan dari camat.
- Camat memberikan tanda tangan data yang sudah diterima dan meneruskan ke DISDUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
- Kepala Pekon memberikan KK kepada pemohon setelah KK selesai dibuat.
0 komentar:
Posting Komentar