Penjelasan Gambar:
- Pemohon datang ketempat pelayanan pembuatan E-KTP membawa surat permohonan dan Foto Copy Kartu Keluarga
- Pemohon menunggu pemanggilan no antrean
- Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat permohonan yang sekaligus sebagai bukti, bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan selama 2 minggu setelah pembuatan
0 komentar:
Posting Komentar