Penjelasan Gambar:
  1. Pemohon datang ketempat pelayanan pembuatan E-KTP membawa surat permohonan dan Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Pemohon menunggu pemanggilan no antrean
  3. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  5. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung
  6. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan
  7. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  8. Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat permohonan yang sekaligus sebagai bukti, bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan dan sidik jari
  9. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan selama 2 minggu setelah pembuatan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top