Penjelasan Gambar
- Pemohon Akta Nikah membawa syarat berupa fotokopi KK dan fotokopi KTP dan diberikan kepada kepala pekon.
- Kepala pekon mengisi formulir permohonan pembuatan akta nikah berdasarkan syarat yang sudah diberikan pemohon.
- Kepala pekon memberikan formulir yang telah diisi kepada pembantu penghulu untuk dilakukan proses selanjutnya.
- Pembantu Penghulu melakukan proses verifikasi kemudian membawa formulir tadi ke KUA untuk proses pencetakan.
- Kepala Pekon menerima akta nikah setelah proses pembuatan akta nikah selesai di KUA dan diberikan kepada pemohon.
0 komentar:
Posting Komentar