Penjelasan Gambar
  1. Pemohon Akta Nikah membawa syarat berupa fotokopi KK dan fotokopi KTP dan diberikan kepada kepala pekon.
  2. Kepala pekon mengisi formulir permohonan pembuatan akta nikah berdasarkan syarat yang sudah diberikan pemohon.
  3. Kepala pekon memberikan formulir yang telah diisi kepada pembantu penghulu untuk dilakukan proses selanjutnya.
  4. Pembantu Penghulu melakukan proses verifikasi kemudian membawa formulir tadi ke KUA untuk proses pencetakan.
  5. Kepala Pekon menerima akta nikah setelah proses pembuatan akta nikah selesai di KUA dan diberikan kepada pemohon.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top